SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah industri untuk segera melengkapi seluruh perizinan usaha, termasuk izin pemanfaatan air tanah dan dokumen bangunan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, saat kunjungan kerja ke PT Indolakto di Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026).
Kunjungan tersebut juga diikuti sejumlah unsur perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Cicurug, serta Pemerintah Desa Benda.
Dalam kesempatan itu, Jalil menegaskan bahwa Komisi I mendorong perusahaan yang izin pemanfaatan air tanahnya telah habis maupun yang belum memiliki izin agar segera melengkapinya.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena kontribusi untuk PAD itu besar. Kalau bisa dioptimalkan, tentu akan menambah pemasukan daerah,” ujar Jalil kepada wartawan.
Selain itu, Komisi I juga mendorong perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar segera mengurus dokumen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalil menjelaskan, dari hasil peninjauan yang dilakukan, PT Indolakto diketahui telah memiliki empat sumur bor yang seluruh izinnya telah diperpanjang.
Dari sektor pajak air tanah saja, perusahaan tersebut tercatat memberikan kontribusi cukup signifikan bagi kas daerah.
“Rata-rata hampir Rp2,6 miliar per tahun dari pajak air tanah saja,” jelasnya.
Ia menilai, jika pola kepatuhan serupa diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Cicurug dan sekitarnya, maka potensi peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi akan jauh lebih besar.
“Kalau itu bisa diterapkan di semua perusahaan yang ada di Cicurug dan sekitarnya, jumlah PAD kita tentu akan bertambah pesat,” pungkas Jalil.






