KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah ruko yang berada di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RRH (32) yang diduga melakukan praktik pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas melon di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasilnya, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan,” ujar Cep Wildan.
Menurutnya, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka tengah melakukan aksi pemindahan isi tabung gas menggunakan alat rakitan.
“Kami mengamankan RRH saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan peralatan modifikasi,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RRH mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Modus operandi yang digunakan yakni dengan membeli tabung gas LPG 3 kilogram dari warung-warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung.
Selanjutnya, isi tabung subsidi tersebut dipindahkan ke tabung LPG 12 kilogram dan 5,5 kilogram menggunakan pipa besi modifikasi. Dalam prosesnya, pelaku juga memanfaatkan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas.
Agar terlihat meyakinkan di mata pembeli, tersangka juga memasang segel palsu yang dibelinya secara daring atau online.
“Pelaku mengaku melakukan penyuntikan hanya saat ada pesanan. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan untuk memastikan isi tabung 12 kilogram sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 tabung LPG 3 kilogram, 18 tabung LPG 12 kilogram, 7 tabung LPG 5,5 kilogram hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, 1 unit motor roda tiga yang digunakan untuk distribusi, serta ratusan segel palsu dan karet gas.
Polisi memperkirakan, aksi pengoplosan yang dilakukan tersangka telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp164.125.000. Nilai tersebut dihitung dari total 65 kali aktivitas pengoplosan selama pelaku menjalankan usahanya.
“Potensi kerugian negara mencapai Rp164.125.000, berdasarkan akumulasi sekitar 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RRH kini ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait serta melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya .
Polres Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Majalaya, Satu Pelaku Ditangkap








