KARAWANG – Seorang mahasiswa di Kabupaten Karawang harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri. Pelaku berinisial FV (22) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
FV diringkus pada Selasa malam (2/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang mengarah kuat kepada pelaku.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan korban bernama Imam Nulhakim (22), mahasiswa asal Kebumen, kehilangan sepeda motor Honda Vario putih-merah bernomor polisi AA-6101-ALD yang diparkir di area kontrakan di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
“Korban menyadari motornya hilang pada pagi hari saat hendak beraktivitas. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta,” kata Wildan, Rabu (3/6).
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku yang diduga tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian.
“Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi warga, anggota melakukan pemeriksaan ke sebuah kamar kos yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sepeda motor milik korban disembunyikan di dalam kamar pelaku,” ujar Wildan.
Tak berkutik saat diinterogasi, FV akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, yakni kaus putih bertuliskan YOUTH DEMANDS, celana pendek hitam, dan topi jeans biru yang identik dengan rekaman CCTV.
Selain sepeda motor korban, polisi turut menyita satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Wildan.








