CIMAHI – Pemusnahan puluhan ribu barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, obat keras terbatas, minuman keras ilegal hingga knalpot brong di wilayah hukum Polres Cimahi kembali membuka persoalan serius terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Cimahi memusnahkan 133.876 gram atau sekitar 133,8 kilogram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas, 11.612 botol minuman keras serta 5.255 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan peredaran barang berbahaya dan gangguan ketertiban tidak bisa hanya dijawab dengan operasi penindakan. Pemerintah Kota Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan upaya pencegahan dan pengawasan berjalan lebih kuat hingga ke tingkat masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Namun, pekerjaan pemerintah tidak berhenti ketika barang bukti dimusnahkan.
Justru, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama mengenai seberapa kuat pengawasan terhadap jalur peredaran narkoba, obat keras dan minuman keras ilegal di wilayah Cimahi. Pemerintah daerah juga dituntut memperkuat upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak menjadi sasaran pasar barang-barang berbahaya tersebut.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, tembakau sintetis dan obat keras menjadi perhatian serius. Sebanyak 133.876 gram tembakau sintetis dan 17.135 butir obat keras terbatas menunjukkan adanya barang berbahaya yang berhasil masuk dalam peredaran sebelum akhirnya diamankan aparat.
Begitu pula dengan 11.612 botol minuman keras pabrikan berbagai merek yang disita dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung yang menjual tanpa izin.
Kondisi tersebut menuntut pengawasan lintas sektor. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menunggu operasi kepolisian dilakukan, tetapi perlu memastikan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik peredaran dilakukan secara berkelanjutan sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan ketertiban juga terlihat dari pemusnahan *5.255 knalpot brong* yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan.
Knalpot tersebut dinilai menimbulkan keresahan karena menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Penanganannya pun membutuhkan konsistensi, bukan hanya ketika operasi penertiban digelar.
Ngatiyana menyadari pemberantasan narkoba, obat keras dan minuman keras ilegal bukan pekerjaan yang dapat dibebankan kepada Polri semata.
Pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, keluarga serta masyarakat harus bergerak dalam satu upaya pencegahan.
“Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, keluarga dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Pemkot Cimahi pun memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan sinergi tersebut tidak berhenti di atas panggung kegiatan atau sebatas pernyataan komitmen.
Pencegahan di lingkungan pendidikan, pengawasan terhadap peredaran obat dan minuman keras ilegal, edukasi keluarga serta penguatan peran masyarakat harus berjalan beriringan dengan penindakan aparat penegak hukum.
Ngatiyana mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, obat ilegal, minuman keras ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung aparat menciptakan wilayah hukum Polres Cimahi yang aman, tertib dan kondusif.
“Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.








