KARAWANG — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial C (62) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Kamis (18/6/2026).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan penangkapan berawal dari laporan ibu korban kepada kepolisian. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. Peristiwa diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman keluarga korban.
“Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tersangka masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya,” ujar Kapolres.
Polisi telah memeriksa dua saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sangat berat.
“Ini kejahatan luar biasa. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Karawang. Kami proses tuntas,” tegas AKBP Fiki.
Korban kini mendapat pendampingan psikologis dari Satres PPA dan PPO beserta instansi terkait untuk pemulihan trauma.
Polres Karawang mengimbau masyarakat berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.








