Hukrim

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal

×

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Rokok Ilegal
Sinergi maut! Bea Cukai gandeng Pemda musnahkan 44 juta batang rokok ilegal senilai miliaran rupiah di Garut

GARUT –  Direktorat Jenderal *Bea Cukai* memperkuat barisan bersama Pemerintah Daerah dalam pemberantasan barang kena cukai terlarang melalui aksi pemusnahan massal yang dipusatkan di Alun-Alun Garut, Rabu (24/6).

Kolaborasi lintas instansi ini berhasil mengamankan puluhan juta produk tanpa pita resmi yang berpotensi menggerogoti kas negara.

Langkah tegas yang dihadiri jajaran Pemprov Jabar, Pemkab Garut, dan Forkopimda tersebut menggilas produk *rokok ilegal* senilai Rp65,18 miar.

Direktur Jenderal *Bea Cukai*, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan, operasi terpadu ini menjadi sinyal kuat komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran barang gelap dari hulu hingga hilir.

Djaka membeberkan, penindakan terpadu sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026 ini sukses menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar. Pihak *Bea Cukai* menggarisbawahi bahwa angka peredaran *rokok ilegal* secara nasional saat ini hampir menyentuh 14 persen, yang jika dibiarkan akan sangat mengganggu pembiayaan pembangunan dan sektor krusial seperti kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, inisiatif pemusnahan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menjadi bukti pemanfaatan dana yang kembali ke rakyat. Pihak *Bea Cukai* berharap sinergi penegakan hukum ini terus mendapat pengawalan dan dukungan dari masyarakat luas, mengingat sektor cukai merupakan salah satu tulang punggung utama penerimaan kas negara.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan pentingnya peran aparatur daerah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk memperketat pengawasan di warung-warung pengecer. Guna mendukung kerja sama ini, pemerintah daerah berencana meluncurkan aplikasi pelaporan daring berbasis insentif atau hadiah bagi warga yang aktif melaporkan gudang atau distributor produk tanpa cukai tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengimbau pemilik warung untuk tidak tergiur menjual produk selundupan tersebut karena menghadapi konsekuensi sanksi pidana hukum yang berat. Pihak Pemkab Garut akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk meningkatkan sosialisasi secara terstruktur guna menekan peredaran komoditas terlarang ini di wilayahnya.