SPIRITS.Id – Polda Metro Jaya terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang menjadi objek penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan status kepemilikan rumah maupun aset yang digeledah, termasuk salah satu rumah yang berada di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.
Di samping menelusuri status kepemilikan aset, penyidik juga masih mengkaji keterkaitan antara uang dan barang bukti yang telah ditemukan dengan tiga objek perkara yang tengah ditangani melalui mekanisme *clustering*.
Budi menuturkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan terus berkembang. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di lokasi lainnya serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.
Ia menambahkan, seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai upaya melengkapi alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang diusut secara bersama oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
“Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan,” ujar Budi.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggelar penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.








