TASIKMALAYA – Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Agama Republik Indonesia yang dinilai belum serius menempatkan kesejahteraan guru madrasah sebagai prioritas kebijakan nasional.
Sorotan ini mengemuka setelah PGM mencermati hasil Rapat Dengar Pendapat antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI yang dianggap belum menghasilkan terobosan konkret, khususnya terkait status kepegawaian ratusan ribu guru madrasah.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PGM, Asep Rizal Asyari, menilai kondisi tersebut tidak sekadar persoalan administratif, melainkan sudah mengarah pada kegagalan tata kelola kebijakan publik.
“Sebanyak 630 ribu guru madrasah hingga kini belum memperoleh kepastian status sebagai PPPK atau ASN. Ini bukan lagi lambannya birokrasi, tapi pembiaran sistemik,” tegasnya.
PGM menekankan, kesejahteraan guru tidak bisa direduksi hanya pada bantuan insidental. Negara, kata dia, wajib menghadirkan kepastian hukum melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat regulasi.
Tanpa kepastian tersebut, jutaan tenaga pendidik di lingkungan madrasah dinilai terus berada dalam ketidakpastian—baik dari sisi perlindungan, hak, maupun keberlanjutan karier profesional.
Lebih jauh, PGM juga menyoroti minimnya respons pejabat tinggi Kemenag terhadap aspirasi organisasi. Sejumlah surat resmi yang telah dilayangkan kepada jajaran pimpinan disebut tak kunjung mendapat tanggapan memadai.
“Bagaimana mungkin aspirasi organisasi nasional diabaikan? Ini menunjukkan lemahnya responsivitas dan buruknya komunikasi kelembagaan,” lanjut Asep.
Atas dasar itu, PGM mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal Kemenag, terutama dalam aspek pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya manusia pendidikan keagamaan.
Selain evaluasi, PGM juga mendorong pembukaan ruang dialog formal antara pemerintah dan pemangku kepentingan guna merumuskan solusi konkret, termasuk percepatan pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK atau ASN.
PGM menegaskan, jika negara terus abai, gelombang tekanan dari kalangan guru madrasah berpotensi meningkat.
“Ini soal keadilan. Kami tidak akan tinggal diam ketika hak-hak guru diabaikan,” pungkasnya.








