Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi borok di jantung penerimaan negara. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat malam, 9 Januari, menyasar oknum pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama pihak wajib pajak. Modusnya klasik, tapi mematikan: negosiasi pengurangan nilai kewajiban pajak.
OTT ini menjadi bukti bahwa praktik “dagang pasal” dan kongkalikong pajak belum mati. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohianto, membenarkan bahwa transaksi haram yang terendus tim penindakan berkaitan langsung dengan upaya manipulasi kewajiban pajak.
“Indikasinya pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, tapi juga pihak wajib pajak yang berkepentingan,” tegas Fitroh.
Meski KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap, sinyal yang disampaikan sangat jelas: ini bukan ulah individu semata. Ada pola, ada sistem, dan ada kepentingan besar di baliknya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini kerap dibungkus dengan dalih pendampingan hukum dan keuangan. Wajib pajak dibuat merasa “aman”, seolah semua berjalan sesuai aturan. Namun pada akhirnya, hukum dijadikan alat tawar-menawar, bukan penegakan keadilan.
Kasus ini sejalan dengan temuan keras Kementerian Keuangan RI terkait maraknya praktik under-invoicing di sektor pajak dan kepabeanan. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhisa Dewa, sebelumnya secara terbuka mengakui adanya manipulasi nilai ekspor-impor dalam skala besar.
Under-invoicing adalah kejahatan terstruktur: nilai barang sengaja dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya demi menekan bea masuk, bea keluar, serta pajak ekspor-impor. Negara dirugikan, pelaku diuntungkan, dan pasar menjadi tidak adil.
Yang lebih mencengangkan, Purbaya menyebut praktik ini menggurita di sektor strategis, khususnya industri kelapa sawit. Hampir separuh ekspor sawit Indonesia diduga terlibat permainan nilai.
Fakta tersebut terungkap setelah Kementerian Keuangan melakukan pembenahan sistem pemantauan selama tiga bulan terakhir. Hasilnya, satu per satu modus lama yang selama ini “rapi” mulai terbuka ke permukaan.
OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara kini menjadi alarm keras: mafia pajak masih bercokol dan bekerja sistematis. Publik menunggu, apakah KPK berani menyeret aktor-aktor besar di balik layar, atau kasus ini kembali berhenti pada tumbal semata.








