Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Ono tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh dua isu sensitif: aliran uang dan struktur jabatan politik di internal PDI Perjuangan.
Usai menjalani pemeriksaan, Ono mengakui penyidik KPK mencecarnya dengan sedikitnya 15 pertanyaan. Fokus utama pertanyaan, kata Ono, berkaitan dengan alur dana dalam perkara tersebut.
“Ditanya soal aliran uang. Itu saja,” ujar Ono singkat kepada awak media.
Namun tak berhenti di situ. Ono juga mengungkap bahwa penyidik KPK menyinggung soal jabatan dan posisi politiknya di PDI Perjuangan. Meski demikian, ia enggan mengurai lebih jauh materi pemeriksaan maupun substansi jawaban yang disampaikannya kepada penyidik.
“Saya sudah menjawab semua pertanyaan,” katanya, tanpa memberikan detail lanjutan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, ayahnya HM, serta pihak swasta bernama Sarja. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Sarja kepada Ade Kuswara sebagai imbalan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Skema ijon proyek ini diduga berlangsung sebelum proyek resmi dilelang.
Nama Ono Surono mencuat karena penyidik KPK menelusuri kemungkinan aliran dana dari para tersangka, termasuk pertanyaan krusial: ke mana uang itu mengalir? Apakah masuk ke rekening pribadi, pihak lain, atau memiliki kaitan dengan kepentingan politik dan partai.
“Alirannya dari siapa? Ke siapa? Itu sudah kami jawab,” ujar Ono, sambil menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada KPK.
Selain Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri jaringan penerima manfaat dari uang suap tersebut.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi apakah akan ada pengembangan perkara yang menyentuh aktor politik lain atau kemungkinan penerapan pasal tindak pidana korupsi yang lebih luas, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus menguji transparansi relasi antara kekuasaan politik dan praktik proyek pemerintah. (Sumber: Youtube Metrotvnews)








