Politik dan Pemerintahan

Gubernur Se-Indonesia Mengadu ke DPD RI: APBN Jangan Sentralistik Lagi!

×

Gubernur Se-Indonesia Mengadu ke DPD RI: APBN Jangan Sentralistik Lagi!

Sebarkan artikel ini
DPD RI Menerima Aspirasi Para Kepala Daerah
DPD RI Menerima Aspirasi Para Kepala Daerah

Para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) secara terbuka “mengetuk” DPD RI agar membantu menghentikan praktik kebijakan fiskal yang terlalu sentralistik dan tidak berpijak pada realitas daerah.

Perwakilan Dewan Pengurus APPSI, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa posisi gubernur bukan sekadar kepala daerah, melainkan wakil pemerintah pusat di daerah sekaligus koordinator pembangunan lintas kabupaten/kota. Peran strategis itu, kata dia, justru kerap tereduksi oleh desain kebijakan nasional yang kaku dan tidak sinkron dengan kapasitas daerah.

“Kehadiran kami membawa amanah 38 provinsi. Pembangunan nasional tidak boleh disusun secara parsial, sentralistik, dan terputus dari dinamika daerah,” tegas Hendrik dalam forum penyampaian aspirasi di DPD RI.

APPSI menilai pemerintah provinsi adalah simpul krusial yang menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan riil masyarakat. Tanpa penguatan peran provinsi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan—termasuk dalam kebijakan Transfer ke Daerah (TKD)—ketidaksinkronan pusat-daerah akan terus berulang dan menggerus efektivitas pembangunan nasional.

Hendrik menggarisbawahi bahwa kesehatan fiskal nasional sangat bergantung pada stabilitas fiskal di tingkat provinsi. Namun ironisnya, para gubernur justru dihadapkan pada paradoks: tanggung jawab besar untuk menuntaskan target nasional, tetapi ruang diskresi fiskal semakin sempit.

“Fleksibilitas fiskal bukan kebebasan tanpa kendali, melainkan prasyarat agar daerah mampu merespons dinamika ekonomi lokal secara cepat, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut APPSI, Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum koreksi kebijakan. APBN tidak boleh hanya berfungsi sebagai alat pengendalian fiskal, melainkan harus menjadi mesin penggerak pertumbuhan daerah yang adaptif dan responsif terhadap kondisi lokal.

Dalam paparannya, Hendrik juga mengurai tantangan utama pelaksanaan TKD. Mulai dari lemahnya sinkronisasi petunjuk teknis kementerian dengan waktu penyaluran dana, terutama DAK Fisik, hingga rigiditas anggaran akibat earmarking yang mengunci DAU dan DAK untuk peruntukan tertentu.

“Kondisi ini membatasi kepala daerah merespons bencana, gejolak pangan, dan tekanan inflasi daerah,” kata Hendrik.
APPSI juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan kapasitas fiskal antarwilayah. Fungsi pemerataan TKD dinilai belum efektif memperkecil jurang antara daerah kaya sumber daya alam dengan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Terkait alokasi TKDD 2026, APPSI mengusulkan peningkatan porsi Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk membuka objek DBH baru dari sektor hilirisasi, ekonomi hijau, dan karbon. Selama ini, daerah hanya menikmati bagi hasil dari sektor hulu, sementara beban lingkungan dan infrastruktur ditanggung di hilir.
Selain itu, APPSI meminta penguatan DAU sebagai block grant. Hendrik menekankan porsi DAU yang ditentukan pusat seharusnya tidak lebih dari 30–40 persen, agar minimal 60 persen benar-benar bisa dikelola daerah sesuai kebutuhan riil.

APPSI juga mendorong insentif fiskal berbasis kinerja, evaluasi TKD berbasis output dan kondisi geografis, serta fleksibilitas proyek multi-years tanpa kerumitan administratif.

Tak berhenti di situ, APPSI secara tegas mengusulkan perubahan Paket Undang-Undang Keuangan Negara. Mulai dari harmonisasi siklus APBN dan RKPD, relaksasi kontrak tahun jamak, kewenangan pergeseran anggaran darurat, hingga reformulasi DAU yang memasukkan variabel luas wilayah laut dan kesulitan geografis provinsi kepulauan.

“Perubahan Undang-Undang Keuangan Negara bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tegas Hendrik.

Pada penutupnya, APPSI dan asosiasi kepala daerah meminta DPR RI dan DPD RI memastikan pelibatan formal pemerintah daerah dalam penyusunan RUU APBN, mengawal fleksibilitas fiskal daerah dalam revisi undang-undang, mengintegrasikan sistem informasi keuangan pusat-daerah yang lebih sederhana, serta menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Tanpa koreksi kebijakan, daerah hanya akan menjadi kasir pusat, bukan manajer pembangunan,” pungkas Hendrik.